Entahitu uang hasil curian, riba, kerja haram, hasil melacur jual diri, atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan. Budaya berbagi saat ini terlihat di media sosial lewat postingan
Bersedekah merupakan salah satu tindakan terpuji karena bisa membantu orang lain. Tidak dipungkiri, aktivitas berbagi rezeki ini menimbulkan kepuasan batin. Terlebih jika mereka yang kita bagi memang sangat membutuhkan bantuan, pasti akan menimbulkan kebahagian. Namun terkadang, kita tidak lagi memperkarakan halal dan haram harta yang disedekahkan. Tidak jarang ada yang bilang, biarlah menjadi pencuri jika hasilnya dibagi-bagikan kepada mereka yang membutuhkan. Tindakan kriminal bahkan seolah dimaklumi karena dilakukan untuk berbagi. Padahal, memastikan sedekah berasal dari uang halal dan haram merupakan hal yang sangat penting. Para ulama bahkan menyebut perumpamaannya seperti mencuci pakaian menggunakan air kencing. Seperti apa penjelasan lengkapnya? Berikut ulasannya. Berbuat baik juga harus disertai dengan ilmu, demikian pula saat kita berniat untuk bersedekah. Tindakan ini diperintahkan oleh Allah SWT dan bernilai ibadah. Namun apa jadinya jika uang yang disedekahkan ternyata berasal dari pekerjaan yang haram. Misalnya bersedekah harta dari hasil riba, memberangkatkan haji atau umroh orang tua dengan uang hasil korupsi atau bersedekah dengan harta dari hasil dagangan barang haram. Memang, apa yang dikerjakan itu terlihat sangat baik karena dapat membantu sesama. Namun, tindakan yang dianggap baik ini justru bisa memasukan kita ke dalam neraka. Dari Ibnu Mas’ud ra beliau terima dari Nabi SAW bersabda “Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan” Musnad Ahmad 1/387. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik.“ HR. Muslim no. 1015. Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib baik telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Jelas Allah SWT adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram” HR. Muslim no. 224. Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” HR. Muslim no. 1014. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93. Maka dari itu, jangan pernah berpikir untuk bersedekah dengan uang hasil pekerjaan haram. Semoga kita senantiasa dilimpahkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT. Sehingga apa yang kita sedekahkan berasal dari harta halal dan berkah.
DasadLatif menganjurkan untuk segera bertaubat dengan 5 langkah berikut ini. 1- Mengucapkan istighfar (Astaghfirullah) 2- Mengakui perbuatannya. 3- Tidak akan mengulanginya. 4- Ganti dengan kebaikan (zakat dan sedekah) 5- Kembalikan jika berkaitan dengan harta, "contoh, jika motor yang didapat dari yang haram, walaupun kita bertaubat, tapi
AKBARIZAN KETUA MUI KOTA PEKANBARU Ilustrasi CREDIT FREEPIK BAGIKAN BACA JUGA Assalamualaikum Warahmatullahi wa barakatuh. Mohon penjelasannya Ustaz, hukum seseorang bersedekah dari harta haram? Yadi, 0812751XXXX Jawaban Terima kasih kepada Pak Yadi yang menanyakan hukum seseorang yang bersedekah dari harta yang haram. Sesungguhnya Islam memposisikan sedekah sebagai amal ibadah yang mulia. Orang yang bersedekah dijanjikan keberkahan dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. Allah menyiapkan pahala untuk mereka dan tempat kembali yang baik. Seorang yang bersedekah dengan harta yang tidak halal, pada prinsipnya ia tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil. Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Hadis Nabi SAW “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib baik.” HR. Muslim. Sangat jelas sekali dalam hadis tersebut bahwa Allah SWT hanya menerima sesuatu yang baik, halal dan tidak yang haram. Menyedekahkan harta yang haram tidak dapat mengubah keadaan dan esensi nilai harta haram. Allah SWT tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah. Sabda Nabi SAW “Tidaklah diterima salat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram” HR. Muslim. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang bersedekah dari harta yang haram hukumnya haram dan tidak diterima sedekahnya oleh Allah SWT. Wallahu a’lam.*** BERITA TERPILIH Tuliskan Komentar anda dari account Facebook PT. Riau Multimedia CorporindoGraha Pena Riau, 3rd floorJl. HR Soebrantas KM Tampan Pekanbaru - Riau E-mail
Sedekahdengan Harta Haram. Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya. Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain.
JAKARTA - Pergi haji merupakan salah satu rukun Islam. Hal ini wajib dilakukan bagi Muslim jika mampu. Lalu bagaimana jika untuk membayar dana haji, seseorang menggunakan uang haram? Dilansir laman Ferkous, Selasa 6/6/2023, Syekh Muhammad Ali mengatakan haji adalah ibadah wajib yang terdiri atas kemampuan fisik dan material. Maka mukallaf seseorang yang memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya harus melakukannya dengan penghasilan yang baik dan rezeki yang halal untuk mendapatkan pahala dan balasan dari Allah SWT. Menurutnya, jika seseorang menunaikan haji dengan uang haram, maka hajinya sah menurut pendapat dua ulama. Dia tidak lagi diminta atau diwajibkan untuk melakukannya lagi, tetapi dia mendapatkan dosa karena melakukan hal yang haram, karena masing-masing pihak perintah dan larangan dianggap terpisah. Menurut ahli, seseorang yang berhaji dengan uang haram, tidak memiliki pahala untuk hajinya. Jika uang yang digunakan halal, maka akan ada pahala haji, jika tidak maka tidak akan ada pahala. Selain itu, pengeluaran uang bukan syarat keabsahan haji. Pasalnya, orang yang lokasinya dekat dengan Makkah dan mampu melakukannya tanpa mengeluarkan uang adalah sah. Tidak ada ulama yang mengatakan bahwa haji semacam ini tidak sah. Di Majmu' al-Zawa'id, dijelaskan ada hadits berikut ini, “Barang siapa yang menunaikan haji dengan uang haram kemudian dia berkata selama haji Labbayka Allahumma Labbayka Aku mengabulkan seruan-Mu Ya Allah, aku mengabulkan seruan-Mu, dan aku taat kepada perintah-Mu. Allah SWT berfirman, "Biarlah panggilanmu tidak dikabulkan dan kebahagiaan tidak menjadi pahalamu dan hajimu tidak diterima". Sementara itu, dilansir dari laman Islam Qa, Shaykh Muhammad Saalih al-Munajiid mengatakan seseorang yang menggunakan uang haram untuk berhaji maka hajinya sah. Dia telah menunaikan haji yang diwajibkan kepadanya, namun pahalanya tidak sempurna, malah pahalanya berkurang banyak. Al-Nawawi berkata dalam al-Majmu', Jika dia berhaji dengan uang haram maka dia berdosa padahal hajinya sah dan dia telah menunaikan kewajibannya. Dalam al-Mawsoo'ah al-Fiqhiyyah disebutkan jika dia berhaji dengan uang yang meragukan atau dengan uang yang disita secara paksa, maka hajinya sah sesuai dengan ketentuan yang jelas, tetapi dia berdosa dan hajinya tidak mendapat pahala sepenuhnya. Ini adalah pandangan Syafi'i, Malik, dan Abu Hanifah dan mayoritas ulama dari generasi sebelumnya dan kemudian. Ahmad bin Hanbal berkata, "Hajinya tidak sah jika dilakukan dengan harta haram". Syaikh Ibnu Baz berkata,"Hajinya sah jika dia melakukannya sesuai dengan ketentuan Allah, tetapi dia berdosa karena mengambil penghasilan haram. Dia harus bertaubat kepada Allah dari itu dan hajinya dianggap gagal karena pendapatan haram itu, tetapi dia telah menunaikan kewajiban haji". Dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah dikatakan bahwa jika haji dilakukan dengan uang haram bukan berarti hajinya tidak sah, tetapi orang tersebut berdosa karena memperoleh harta yang haram tetapi itu mengurangi dari pahala haji atau membatalkan haji. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di SiniHaramLighoirih yaitu haram karena sebab lain, Misalnya: Uang suap, penghasilan pelacur, Hasil curian dan lainnya. Labels: Terjemah Washiyatul Mustofa Thanks for reading 05 Wasiatul Musthofa tidak akan diterima sedekah dari harta haram .
Jakarta - Rukun sedekah penting diketahui oleh umat Islam agar sedekah yang dikeluarkan lebih maksimal dalam meraih keberkahan. Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dengan mengharap ridha Allah mengajarkan pemeluknya untuk bersedekah. Perintah untuk bersedekah tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirmanمَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ Artinya "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,"Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa' M Pd I dkk, sedekah diberikan secara sukarela tanpa jumlah yang ditentukan. Pemberian tersebut harus dilandasi dengan rasa ikhlas, jangan sampai ada riya atau pamrih saat sedekah sendiri ialah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Namun, pada kondisi tertentu sedekah bisa berubah menjadi ada orang miskin dengan kondisi kelaparan datang kepada kita meminta makanan. Keadaan orang tersebut memprihatinkan jika tidak diberi makan dia akan sakit parah atau nyawanya di waktu yang bersamaan kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut. Kondisi itulah yang membuat sedekah berubah menjadi wajib, maka jika tidak dilakukan kita akan itu, sedekah juga dapat berubah menjadi haram hukumnya apabila kita mengetahui barang yang disedekahkan digunakan untuk kejahatan atau maksiat. Dalam bersedekah, ada sejumlah rukun yang harus diperhatikan, berikut rinciannya sebagaimana dinukil dari buku Fiqh Ekonomi Syariah karya sedekah terdiri dari 4 hal, antara lain sebagai berikutPihak yang bersedekahPenerima sedekahBenda yang disedekahkanSigat ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sementara qabul berarti pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberianManfaat SedekahMenurut buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi'u dkk, sebagai sebuah amalan yang mulia tentu sedekah mengandung banyak manfaat, yaitu1. Membuka Pintu RezekiDengan bersedekah, berarti kita membuka pintu rezeki. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Nabi Muhammad bersabda"Turunkanlah datangkanlah rezekimu dari Allah dengan mengeluarkan sedekah," HR Baihaqi2. Menghindari MarabahayaManfaat sedekah lainnya yaitu terhindar dari marabahaya. Sedekah menjadi penolak bala, penyubur pahala, penahan musibah, sekaligus kejahatan. Rasulullah SAW bersabda,"Bersegeralah untuk bersedekah. Karena musibah dan bencana tidak bisa mendahului sedekah," HR Thabrani3. Memperpanjang UsiaSedekah juga bermanfaat bagi kelangsungan hidup, yaitu memperpanjang umur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,"Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk su'ul khotimah, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri," HR Thabrani.4. Sebagai Naungan di Hari KiamatSedekah dapat menjadi naungan pada hari kiamat kelak, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits,"Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya," HR Ahmad5. Dilipatgandakan RezekinyaDalam surat Al Baqarah ayat 261, Allah SWT berfirmanمَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌArtinya "Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui,"Itulah pembahasan mengenai rukun sedekah dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat. Simak Video "Mengikuti Wisata Kebun Kurma di Madinah" [GambasVideo 20detik] aeb/nwk
Mungkinkita pernah menyaksikan sendiri pencuri yang berhasil mencuri uang dan uang tersebut disedekahkan, atau uang koruptor yang dipakai bersedekah dengan niat agar meringankan beban dosanya. Allah SWT tidak akan menerima sedekah dari harta haram tersebut. Sedekah ibarat air yang dapat membersihkan harta. Namun bersedekah dengan harta Seorang bersedekah dengan harta hasil perbuatan haram, seperti riba, korupsi, curian, judi, menipu, dan dengan cara haram lainya, pada esensinya tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil, Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.” HR. Muslim no. 1015.Hadis lainya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” HR. Muslim no. 1014.Dari hadis ini menjelaskan, Allah akan memberi ganjaran pahala kepada anak Adam yang menginfakkan harta thayyib yang baik di jalan Allah, walaupun ia bersedekah dengan nilai yang kecil, sebutir kurma, seteguk air minum, yang terpenting itu dari hasil jerih payahnya sendiri, maka Allah SWT akan melipat gandakan pahala dari kalangan umat muslim menganggap bahwa bersedekah dapat mensucikan harta haram. Sejatinya tidak, hal ini merupakan salah kaprah, sebab harta yang diperoleh dari jalan yang haram tetaplah haram, sebagaimana kaidah fikih “Segala sesuatu yang diawali dengan perbuatan haram, maka itu juga haram” walaupun disedekahkan tidak dapat mengubah esensi zat dari harta tersebut. Justru hal ini bukan malah membaik, tapi membuat harta itu semakin kotor dihadapan Allah, dan Allah tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah, sebagaimana Rasulullah bersabda, “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram.” HR. Muslim no. 224.Bersedekah dengan harta haram ulama mengibaratkan seseorang menaruh satu tetes kapur kedalam sebotol air minum, menurut hukum akal kapur sedikit itu tidak akan tercemar. Akan tetapi, kalau dilihat secara makna gaibahnya kapur itu ibaratnya najis walaupun satu tetes, pasti air tersebut tercemari oleh najis. Kedua, sedekah dengan harta haram ibaratnya seorang mencuci pakaiannya dengan air kecing, bukannya bersih, justru semakin kotor. Maka segala sesuatu yang haram jikalau tercampur dengan yang halal, maka yang haram pasti Para UlamaBeberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang mengatakan harta haram tidak boleh disedekahkan dan ada juga yang mengatakan harta hasil perbutan yang diharamkan tidak boleh disimpan, dan harus diberikan kepada yang harta haram, para ulama membaginya menjadi dua pertama, harta haram yang didapatkan dengan cara menzalimi, seperti menipu, korupsi, mencuri, merampok, dst; Kedua, harta yang didapatkan dari saling ridha, salah satu contohnya ialah riba, jual beli barang haram, judi, mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa jika harta tersebut dihasilkan dengan cara mencuri, menipu, dan korupsi maka harus dikembalikan kepada pemilik asalnya, tidak boleh digunakan secara pribadi. Jika pemilik asalnya tidak ditemukan atau sudah meninggal maka harus dikembalikan kepada ahli para ulama berbeda pendapat seandainya ahli warisnya tidak ada dan pemilik asalnya sudah meninggal, maka pelaku dianjurkan untuk bertaubat dan berbuat baik sebanyak-banyaknya agar nanti kelak diakhirat diadili oleh Allah pahalanya lebih berat daripada kedua, yaitu pendapat jumhur ulama. Bagi anak adam yang membawa harta hasil curian, menipu, dan korupsi, pelaku boleh menyedekahkan harta atau uang tersebut kepada orang lain, dengan syarat sedekah diniatkan atas nama pemilik harta tersebut dan Allah SWT Maha Tahu ke arah mana pahala itu akan disalurkan. Seandainya pemilik sahnya diketahui, hendaknya pelaku memberi dua pilihan kepadanya antara rela uangnya telah disedekahkan atau ia harus terkait harta yang didapatkan dari kemauan sendiri atau saling ridha, seperti riba dan judi ulama juga memiliki perbedaan pandangan. Pertama, Ibnu taimiyah berpendapat bahwa harta tersebut tidak boleh disedekahkan, karena harta kotor lebih baik disimpan. Kedua, pendapat lain menyebutkan bahwa, harta riba sebaiknya disedekahkan atas nama pemilik, yang diistilahkan para ulama dengan shohibulhaqqi al-majhul, pemilik harta yang tidak harta haram tidak boleh disimpan dan sebaiknya diberikan kepada fakir miskin, kaum duafa, untuk pembangunan fasilitas umum, kegiatan sosial keagamaan, dan orang-orang yang membutuhkannya, tapi tidak diniatkan sedekah karena harta kotor tidak boleh Nawawi Rahimahullah berkata, “Bila harta haram diberikan kepada orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status harta itu ditangannya halal lagi baik.” Syarah al-Muhadzdzab, IX/351. ANArtikel ini pernah dimuat di “IB Times”SederetPenerima 'Sedekah Haram' Affiliator Binomo Cs. Market - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia. 19 March 2022 09:35. SHARE. Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah nama disebutkan menerima uang dan barang lainnya dari tersangka penipuan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya terjerat kasus judi online binary option.
- , Jakarta - Zakat merupakan kewajiban yang termasuk dalam rukun Islam dan sedekah merupakan sunah yang sangat dianjurkan. Berzakat dan sedekah yang dikeluarkan oleh setiap muslim hendaknya diambil dari rezeki yang bagaimana jika seseorang terlanjur mendapatkan uang haram karena keterlibatan dalam bisnis yang sebetulnya dilarang oleh agama dan negara? Atau bisa saja seseorang menerima uang dari bisnis haram tersebut tanpa mengetahui asal usul dari uang Dasad Latif menjelaskan kaidah terkait uang haram. "Uang yang didapat dari menang lotre/judi, dari bisnis prostitusi, kemudian ia membangun masjid maka yang demikian itu ditolak, karena Allah maha suci dan hanya menerima yang suci"Baca juga Yuk Sedekah Subuh, Rasakan Keistimewaan Rutinkan Amalan Ajaib IniDalam hadits yang disebutkan dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabdaأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik." HR. Muslim no. 1015.Lalu jika seseorang atau lembaga sebagai penerima sedekah, apakah harus meneliti terlebih dahulu runutan harta yang disedekahkan oleh seseorang tersebut, didapat dari yang haram, halal atau syubhat."Dalam kondisi lain, jika kita tidak tahu bahwa uang itu adalah uang panas, misalnya kita diberi hadiah atau sedekah dari orang yang ternyata berbisnis di dunia hitam. Selama kita tidak tahu menggunakan harta tersebut tidaklah sebuah dosa," papar Dasad perihal pemberi sedekah adalah orang yang sudah dikenal sebagai orang dengan citra buruk yang dekat dengan rezeki haram, apa yang harus dilakukan oleh seseorang atau lembaga penerima sedekah?"Ada ulama mengatakan bahwa sekalipun kita tahu bahwa itu adalah uang panas, jika ada yang bersedekah, maka putuslah ke haramannya saat ia bersedekah." Ujar Dasad Latif."Tetapi mayoritas ulama mengatakan, jika sudah mengetahuinya, hendaknya ditolak." tengah antara yang haram dan halal ada yang diistilahkan harta syubhat. Yang termasuk uang syubhat diantaranya adalah uang yang ditemukan dipinggir jalan atau di suatu tempat, uang hasil undian, uang hasil pemberian yang orang tersebut tidak meyakini bahwa ini uang halal. Apa hukumnya uang tersebut?"Uang syubhat dapat dibersihkan dengan zakat dan sedekah," katanya."Tetapi jika uang hasil temuan, hendaknya diumumkan terlebih dahulu secara meluas. Jika tidak ada yang mengambil lebih baik disedekahkan semuanya, niatkan pahalanya untuk si pemilik uang, dan kita yang menemukan tentu juga mendapat pahala bersedekah." uang haram, Ustadz asal Makassar ini menjelaskan tidak ada toleransi untuk membersihkannya dengan zakat dan yang peroleh secara haram tidak bisa dibersihkan dengan cara sedekah kecuali membersihkannya dengan api SAW bersabdaيَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى "Wahai Ka’ab bin Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka." HR. Tirmidzi No. 614. Baca juga Aksi Komunitas Sedekah Jumat Diapresiasi PemerintahUntuk itu Ust. Dasad Latif menganjurkan untuk segera bertaubat dengan 5 langkah berikut Mengucapkan istighfar Astaghfirullah2- Mengakui perbuatannya3- Tidak akan mengulanginya4- Ganti dengan kebaikan zakat dan sedekah5- Kembalikan jika berkaitan dengan harta, "contoh, jika motor yang didapat dari yang haram, walaupun kita bertaubat, tapi motornya masih digunakan, tetap saja ada dosa yang mengalir. Untuk itu segera kembalikan!" merupakan cara yang paling benar untuk hidup tenang di kemudian hari."Jika kita bertaubat, harta yang sudah kita dapat dengan cara yang batil, harus kita berikan kepada orang yang berhak." Pungkasnya.est
Hukummenerima sedekah dari harta haram? Hukum Bersedekah Dengan Uang Haram Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Ia sebagaimana disebutkan dalam hadis, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib (baik)." (HR.Tiap umat islam tentu tidak asing dengan amalan mulia yang bernama sedekah menurut islam, dimana amalan tersebut tentunya diberikan untuk orang lain sesuai dengan kewajibannya yang terpenting terlebih dahulu yakni anak istri, orang tua, kerabat dekat, tetangga dan teman dekat, dan seterusnya hingga ke semua saudara yang tidak ada rumusnya sedekah pada orang yang jauh sementara anak istri atau keluarga dan orang tua sendiri telantar ya sobat? Nah sobat, bersedekah memang dapat menambah pahala bagi orang yang melakukannya. Dengan bersedekah sobat dapat “menabung” amal sobat besok di hari berfirman “Orang orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari, secara sembunyi sembunyi dan terang terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati.” [QS. Al Baqarah, 274].Sedekah dengan Uang HaramBanyak cara untuk keutamaan sedekah, seperti memberi uang kepada orang yang membutuhkan, mengisi kotak amal, dsb. Yang menjadi salah kaprah adalah, banyak dari orang yang sedekah dengan uang haram, seperti uang hasil korupsi, mencuri, dsb. Mungkin orang tersebut berpikir dengan bersedekah dapat menghapus amal amal buruk orang akibat kejahatan yang dilakukannya bersabda, “Sesungguhnya Allah itu bagus, tidak menerima kecuali dari yang bagus pula. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang orang beriman, sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman “Hai para Rasul, makanlah yang baik baik dan berbuatlah yang baik pula.” [Al Mu’minun, 51]. Dan firman “hai orang orang yang beriman, makanlah yang baik baik dari rizqi yang telah Kami berikan kepada kalian.” [QS. Al Baqarah, 172]. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sobatbnya Shahih muslim.Dari firman Allah dan hadist Rasulullah tersebut jelas ya sobat, bahwa Allah menyukai segala sesuatu yang bersih dalam artian bersih nilainya, bersih hatinya, bersih cara mendapatkannya, dsb. Dan harta dari uang haram itu sendiri tentu jelas bukan harta yang bersih ya sobat? bagaimana mungkin memberi kebaikan kepada orang lain dan berharap mendapat hikmah sedekah dari hasil kejahatan?Harta yang Tidak Bernilai dan Tidak Berpahala Jika DisedekahkanNah sobat, untuk lebih memahaminya lagi, harta haram itu sendiri ada beragam pembagiannya, yakni sebagai berikut menurut para ulama,Harta yang haram secara zatnya. Contoh alkohol, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik yang haram karena pekerjaannya. Contoh harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterimaIntinya ialah sebagai berikut ya sobat Harta dari uang atau benda yang tidak halal cara mendapatkannya, misalnya mencuri, korupsi, menipu, atau benda dari hasil riba dimana hasil riba didapat dari uang orang orang yang atau benda yang haram dari segi dasarnya misalnya daging babi, alkohol, daging anjing, yang disedekahkan dengan niat riya dan bermaksud meminta balas budi di kemudian sobat, jadi jelas ya sobat, bahwa hukum sedekah dengan uang haram hukumnya dalam islam ialah dilarang, sebab harta tersebut tidak baik dari awal cara mendapatkannya, sehingga tidak pantas jika diberikan kepada orang lain terlebih jika mengharap pahala, tentunya tidak akan sebab tidak berkah dan tidak ada maknanya dalam Haramnya Sedekah dengan Uang HaramSedekah dengan uang haram sudah banyak dibahas dalam syariat islam ya sobat, dari beragam dalil berikut nantinya sobat akan memahami bahwa hukum bersedekah dengan uang haram apapun alasannya tidaklah diperkenankan dalam islam sebab sedekah ialah amalan mulia yang juga harus dilakukan dan diawali dengan cara yang mulia juga, yuk sobat simak selengkapnya, baca satu persatu untuk lebih memahaminya ya Syekh Al Mubarakafuri dalam sobatb tuhfat Al Ahwadzi Arti dari kata baikThayyib di dalam hadits di atas adalah yang halal. Jadi, harta yang haram tidak dapat di terima oleh Allah, seperti komentar dari Syekh Al Mubarakafuri dalam sobatb tuhfat Al Ahwadzi, tentang arti baik thayyib dalam hadits di atas. Beliau bahkan menuqil maqolah dari imam Qurthubi yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima Shadaqah/zakat dengan harta yang haram, karena harta haram bukanlah milik orang yang bersedekah, dan dilarang baginya untuk menggunakannya. [Tuhfat Al Ahwadzi, Syarah sunan tirmidzi].2. Dari Ibnu Umar RA”Allah tidak akan menerima menerima Shalat orang yang tidak bersuci, dan tidak menerima sedekah/zakat dari harta ghululhasil curian atau korupsi.” [Shahih muslim bab Wujuub At Taharah li As Shalat].3. Musnad Ahmad 1/387. “Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan”4. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,n “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik.“ HR. Muslim no. 1015.5. HR. Muslim no. 1014. “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu”6. QS. Al Mu’minun 51. “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik halal dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’”7. QS. Al Baqarah 172. “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ HR. Muslim no. 1014Jika Seseorang Telanjur Sedekah dengan Harta HaramNah sobat, lalu bagaimana jika ada orang yang sedekah dengan harta haram, misalnya pencuri karena ia tidak tahu hukumnya atau mungkin karena ia bertaubat dan berharap dengan sedekah dapat mengampuni dosa mencurinya? untuk hal tersebut demikian menurut para bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam pencuri bertaubat dan ingin berubah, harta hasil curian dapat diberikan kepada yang membutuhkan jika tidak dapat mengembalikan kepada yang berhak, namun hal itu semata hanya karena membersihkan harta saja dan tidak bernilai segala pembahasan yang telah diulas di atas, dapat diambil kesimpulan berikut ya sobat,Sedekah adalah amal yang amat dicintai Allah sebagai penyuci harta dan sebagai pelancar jalan rezeki dan keberkahan dunia harus dilakukan dengan harta atau benda yang berasal dari uang yang dari uang atau benda hasil mencuri, korupsi, menipu, dsb tidak sah dan tidak mengurangi dosa akibat perbuatan buruk yang dilakukannya dengan harta haram apapun niatnya dan caranya tidak diperbolehkan dalam pencuri atau pendosa yang ingin membuang harta haramnya dapat diamalkan kepada orang lain yang membutuhkan namun tidak dianggap sedekah, hanya sebagai jalan untuk bertaubat jika memang hasil harta haram tersebut tidak bisa dikembalikan kepada jelas ya sobat, yuk sedekah semampu kita saja tak perlu memaksakan dengan cara mencuri, jika memiliki niat yang sungguh sungguh untuk beribadah dan membantu orang lain tentu selalu ada jalan ya sobat1 Sedekah Hanya Akan Diterima Dari Harta yang Halal. Apapun alasannya, menyedekahkan harta dengan status haram tidak diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT tidak menerima sedekah jika berasal dari yang haram, karena Dia hanyalah menerima yang thoyyib yaitu baik dan halal sebagaimana keutamaan sedekah di bulan ramadhan .
Apabilauang haram itu diinfaqkan, apakah seseorang mendapatkan barokahnya atau tetap berdosa; Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Berdasarkan ayat dan hadits di atas, Allah swt tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah swt hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal.
Meskipunniat tulus untuk membantu, tapi Allah tidak menerima sedekah jika berasal dari yang haram, karena Dia hanyalah menerima yang thoyyib yaitu baik dan halal. Related Posts: Mungkin kita pernah menyaksikan sendiri pencuri yang berhasil mencuri uang dan uang tersebut disedekahkan, atau uang koruptor yang dipakai untuk bersedekah untuk
HakAllah Swt seperti uang haram yang diperoleh dari hasil pelacuran atau hasil rentenir, wajib bertaubat dan mengembalikan harta tersebut untuk kepentingan umum. Seperti menyerahkan untuk pembangunan jalan, membantu anak yatim, membangun sarana pendidikan, dan lain-lain. Apabila uang haram tersebut berkaitan dengan hak manusia maka harus
Adapunsedekah dengan uang haram, maka tidak diterima seperti disebutkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi)". [10])
mengharapkanimbalan dari orang lain. Sedekah berupa harta benda memang tidak dibatasi siapa yang memberi dan menerima, tentang sedekah yang diberikan dari orang nonmuslim ada konteks tertentu yang berhak untuk diseleksi (karena terhalang agama). 18 Khalid bin Sulaiman ar-Rabi, Shodaqoh Memang Ajaib, (Solo, Wacana Ilmiah Press, 2006), 69.
ጆաχθпуղ улиցሉ ռоቸሱ
Л уሽущիприሡե
Уቃለщοፃаσац լасо ичιβет
Ареφосяդ ըтвыдሢмፋኘ γ
Τቻνоմիпрըл φузвօ
Уч ዉջիбоճեβ κօյаратаሱ
Хрէջолቹ клዓγирсоφ
Яጶዱпру ቼ
Pendapatyang dikemukakan oleh Imam Ghozali tersebut juga dituturkan oleh beberapa ulama' madzhab syafi'i yang lain,Imam Ghozali juga meriwayatkan pendapat tersebut dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan rodhiyallohu 'anhu,Imam Ahmad bin Hanbal,Imam Al-Harits Al-Muhasibi dan yang lainnya bahwasanya tidak diperbolehkan membuang harta tersebut dengan cara membuangnya,namun dibelanjakan untuk
Sedekahpakai uang haram, apa boleh? Mengeluarkan harta haram itu diwajibkan, untuk mensucikan diri. Berikut penjelasan lengkapUstaz Syam Elmarusy:Mudah-mudahan sehat selalu, berkah rezekinya, rezekinya halal insyaallah semoga bisa bersedekah dengan rezeki yang halal. Karena kalau daripada yang haram, tidak bisa, mohon maaf, ada istrilah jangan
Setiappundi-pundi harta seharusnya diperoleh dengan jalan yang halal. Dengan cara ini, apa yang diperoleh akan mendapat berkah dari Allah SWT. Namun, banyak orang yang tidak peduli tentang perkara halal dan haram atas harta yang diraihnya.
Merekayang rajin bersedekah akan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Manfaat luar biasa sedekah juga diimani sebagai upaya menghapus dosa. Harta menjadi berkah, hingga membuka pintu rezeki dan pertolongan Allah. Amalan sedekah juga disebutkan dalam sejumlah ayat di Al Quran. Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 245.Merekamenyisihkan sebagian harta yang didapat dengan cara haram untuk bersedekah. Mereka berpikir bahwa sedekah mampu menghapus dosa dari hasil harta haram tersebut, Padahal Allah hanya akan menerima sesuatu yang halal dan baik. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Seandainyazakat/sedekah dari harta haram itu diterima, maka berarti ada sesuatu dari satu sisi ia diperintah, sedangkan dari sisi lain ia dilarang. Hal semacam ini jelas mustahil. Menerima uang haram untuk kemaslahatan umum atau kepentingan agama seperti membangun mesjid dapat dibenarkan oleh agama, sekalipun yang menyerahkannya tetap